MABUK FATWA SYAIKH / ULAMA, siap menyelisihi, membantah, tidak mau mengamalkan perintah berjamaah oleh Allah dan RasulNya
*MABUK FATWA SYAIKH / ULAMA*
.
.
Poro Sedhulur Jamaah...
Muballigh akan menjelaskan tentang kebenaran Jamaah berdasarkan Fatwa Ulama. Mengapa ini perlu saya jelaskan?. Karna ada sebagian orang yang tertipu dengan Fatwa Ulama dan menganggap Fatwa adalah kebenaran mutlak, mengalahkan dalil-dalil haq dari Qur'an dan Hadits. Bahaya kalau tidak segera kami jelaskan secara terbuka.
Penjelasan ini sekaligus membantah tuduhan yang mengklaim bahwa pemahaman Jamaah salah dan hanyalah sebuah doktrin dari Abah H. Nurhasan Ubaidah.
Saya akan jelaskan beberapa point yang mereka salahkan beserta jawaban yang dari Fatwa Para Syaikh/Ulama yang mereka anggap sebagai Tuhan. Diantaranya sebagai berikut:
1. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةٍ يَكُوْنُوْنَ بِفَلَاةٍ مِنَ الْأَرْضِ إِلَّا أَمَّرُوْا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ. (رواه أحمد، صحيح لغيره)
Artinya: "Dari Abdillah ibn Amer RA, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: 'Tidak halal bagi tiga orang yang berada di suatu daerah/wilayah di bumi kecuali mereka menjadikan salah satu mereka sebagai Amir/Imam atas mereka.” (HR. Ahmad).
Dalil ini kita memaknai "tidak halal hidupnya di bumi alias haram". Mereka mengatakan "makna ini" ---> salah.
Faktanya, Jamaah memaknai dalil ini sudah benar sesuai Fatwa Ulama/Syaikh berikut:
السؤال:
حديث: (مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً)
ما معنى هذا الحديث؟
Pertanyaan:
Tentang Hadist
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Apakah ma'na ini hadist?
الجواب:
Jawab:
معناه: أنه يجب على الإنسان أن يجعل له إماماً، ولا يحل لأحد أبداً أن يبقى بلا إمام؛ لأنه إذا بقي بلا إمام بقي من غير سلطان، ومن غير ولي أمر، والله -عزَّ وجلَّ- يقول: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ} [النساء:59].
"Ma'na Hadist ini adalah: Bahwa wajib atas manusia untuk menjadikan seorang Imam bagi dirinya, selamanya, tidaklah halal bagi seorangpun bahwa bertempat (di dunia/di bumi) dia tanpa mempunyai Imam, karna sesungguhnya jika dia bertempat dengan tanpa Imam maka dia menetap dengan tanpa Sulthan dan tanpa Ulil Amri, padahal Allah Azza Wa Jalla telah berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ}. (النساء : ٥٩)
وهذا الذي مات وليس في عنقه بيعة شاذٌّ خارجٌ عن سبيل المؤمنين؛ لأن المؤمنين لا بد أن يكون لهم أمير مهما كانت الحال، فإذا خالَفَ هذا وشذَّ صار خارجاً عن سبيل المؤمنين.
"Adapun orang ini yang mati dengan tanpa bai'at di lehernya, maka dia telah menyimpang lagi keluar dari jalannya orang-orang Iman, karena sesungguhnya orang Iman tidak boleh tidak pasti mereka mempunyai Imam bagaimanapun keadaannya, maka ketika dia menyelisihi dan menyimpang (dari mempunyai Imam) maka dia telah jadi keluar jauh dari jalannya orang-orang Iman.
الكتاب: لقاء الباب المفتوح ج1 ص22
المؤلف: محمد بن صالح بن محمد العثيمين.
KESIMPULAN
Pemahaman Jamaah memaknai "tidak halal hidupnya tinggal/bertempat di bumi" itu sudah benar.
.
2. Poin kedua adalah mereka menyalahkan baiat yang dipahami sebagai pengesah keislaman seseorang, dimana Jamaah mempunyai kepahaman: "Islam seseorang tergantung dia menjalankan syari'at baiat atau tidak".
Dengan kata lain, Iman atau Kafirnya seseorang tergantung dia menjalankan syari'at baiat atau tidak.
Jawaban:
Sebenarnya Jamaah tidak seekstrim itu, karna yang kita pahami, bahwa kafirnya seseorang karena menentang Allah dan Rosul yaitu melecehkan syari'at sehingga terkena pembatal keislaman (nawaqidul islam), walaupun dia sholat, dia puasa dan mengaku sebagai orang Iman.
Bahkan dalam fatwa yang tertulis tadi langsung disebut keluar dari jalannya orang Iman alias Kafir, kita cek lagi 👇
الذي مات وليس في عنقه بيعة شاذٌّ خارجٌ عن سبيل المؤمنين؛ لأن المؤمنين لا بد أن يكون لهم أمير مهما كانت الحال، فإذا خالَفَ هذا وشذَّ صار خارجاً عن سبيل المؤمنين.
"Adapun orang yang mati dengan tanpa bai'at di lehernya maka dia telah menyimpang lagi keluar dari Jalannya Orang-orang iman, karena sesungguhnya mu'minin tidak boleh tidak pasti mereka mempunyai imam bagaimanapun keadaannya, maka ketika dia menyelisihi dan menyimpang (dari mempunyai Imam) maka dia telah jadi keluar jauh dari jalannya orang-orang Iman.
_____
Jadi apa yang dipahami Jamaah sudah sesuai Fatwa Syaikh/Ulama.
.
3. Poin ketiga adalah mereka menganggap Jamaah itu bermakna Manhaj saja, asalkan seseorang yang ibadah berdasarkan Qur'an dan Hadist itu sudah disebut Jamaah, bukan berbentuk struktural yaitu yang ada Imam dan Baiat.
Jawaban Muballigh:
Ada sebuah Fatwa dari Syaikh Sholeh Fauzan yang mengatakan bahwa Aljamaah itu ya Manhaj dan struktural/bentuk. Beliau mengatakan:
الجماعة لا تكون إلا بأمرين:
-منهجها الكتاب و سنة
-ان يكون لها امام يقود لهم.
Artinya: "Jamaah tidak boleh tidak kecuali harus ada dua hal: 1. Manhajnya Jamaah adalah Kitabillah Wa Sunnah (Qur'an dan Hadits), 2. Supaya ada bagi Jamaah seorang Imam yang menuntun mereka (struktural/bentuk)".
KESIMPULAN
Tuduhan mereka tidak benar alias salah besar, sebab:
1. Ada banyak Ulama/Syaikh berfatwa dengan pemahaman seperti Jamaah kita.
2. Bahwa dengan adanya banyak fatwa dari Ulama/Syaikh luar negeri, itu menunjukkan bahwa yang dipahami Jamaah kita bukan hanya doktrin dari Abah Nurhasan Ubaidah, melainkan memang kebenaran dari Qur'an dan Hadits.
Artinya, pemahaman Jamaah kita sudah benar dari dulu juga begitu, dari jaman Nabi, dari jaman Abah Nurhasan Ubaidah, walaupun ada fatwa atau tidak ada fatwa dari Para Syaikh/Ulama. Itulah bukti topnya ilmu Qur'an dan Hadist.
PERHATIAN !
Adanya Muballigh menuliskan pemahaman Jamaah, sudah sesuai Fatwa Syaikh/Ulama, ini bukan berarti kita taqlid buta pada fatwa seperti yang mereka lakukan. Kebenaran mutlak hanya ada dalam Qur'an dan Hadits, baik fatwa itu ada atau tidak ada.
Sekarang kita pertegas, dengan dicontohkan 3 hal diatas, umpama Jamaah tetap disalahkan dalam 3 hal tersebut, pertanyaannya:
1. Tidak halal bagi 3 orang di bumi kecuali mengangkat Imam, kita disalahkan, apakah lantas dalam Qur'an dan Hadist, mengangkat Imam jadi tidak ada atau tidak wajib dan jadi halal hidupnya orang yang tidak punya Imam ?.
Jawaban:
Ya tetap wajib dan tidak halal orang bertempat tanpa memiliki Imam.
2. Kalau kita disalahkan bahwa mati jahiliyyah adalah Kafir karna menentang syari'at baiat, bahkan telah di fatwa keluar dari jalan orang Iman, apakah lantas dalil baiat jadi mansuh dan ga berlaku?.
Jawaban:
Tidak. Kewajiban baiat pada Imam tetap berlaku dan tidak mansuh, ancaman mati jahiliyyah tetap berlaku bagi yang tidak baiat pada Imam.
3. Kalau kita memaknai Jamaah adalah bentuk struktural dan Manhaj disalahkan dalam hal struktural, apakah lantas kita tidak wajib punya Imam/Amir?.
Jawaban:
Tetap WAJIB.
.
Maka dari itu, kita itu ga usah nggumunan/kagetan atau silau atau takjub dengan fatwa2 Syaikh/Ulama. Kita sudah cukup dengan berpedoman pada Qur'an dan Hadist.
Tugas kita hanya menyampaikan nasihat dan amar ma'ruf, jika mereka tetap tidak mau sadar, ya biarkan saja mereka mati dengan keadaan mabuk fatwa, mati dalam taqlid buta pada fatwa, dan tersesat karna menuhankan/memuja fatwa Syaikh/Ulama yang menyimpang dari Qur'an dan Hadits.
Semoga Allah SWT paring manfaat dan barokah, serta menambah kefahaman kita dalam menetapi Jamaah Qur'an Hadits hingga husnul khotimah atau syahid, aamiiiiin.
#SHARE
#VIRALKAN
Comments
Post a Comment